PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 37
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Seksi Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. Pendidikan; b. pelatihan keterampilan; c. pembimbingan kemasyarakatan; d. pengentasan anak; e. pengelolaan makanan dan minuman; f. pendistribusian perlengkapan; dan g. pelayanan kesehatan anak.
