PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 21
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Perawatan terdiri atas: a. Subseksi Pelayanan Makanan, Minuman, dan Perlengkapan; dan b. Subseksi Pelayanan Kesehatan.
