PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 22
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subseksi Pelayanan Makanan Minuman dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman berdasarkan standar yang ditetapkan dan pendistribusian perlengkapan. (2) Subseksi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif.
