PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 20
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Seksi Perawatan menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan makanan dan minuman; b. pendistribusian perlengkapan; dan c. pelayanan kesehatan anak.
