PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 19
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pelayanan makanan, minuman dan perlengkapan serta pelayanan kesehatan.
