PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 16
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Seksi Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. pendidikan; b. pelatihan keterampilan; c. pembimbingan kemasyarakatan; dan d. pengentasan.
