PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 17
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Pembinaan terdiri atas: a. Subseksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan; dan b. Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan.
