PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 15
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Pembinaan mempunyai tugas melakukan pendidikan, pengasuhan, pengentasan, dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi.
