PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK PENERIMAAN...
Pasal 6
(1) Dalam hal Pemohon yang telah menerima Kode Pembayaran tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan jenis pelayanan PNBP Kemenkumham, Kode Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi tidak berlaku. (2) Dalam hal Kode Pembayaran tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengulangi proses permohonan dari awal.
