PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK PENERIMAAN...
Pasal 5
(1) Kode Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat: a. kode satuan kerja; b. kode jenis PNBP Kemenkumham; c. nomor urut; dan d. cek digit. (2) Selain memuat rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kode Pembayaran dapat memuat rincian lain sesuai dengan jenis dan/atau karakteristik PNBP Kemenkumham.
