PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK PENERIMAAN...
Pasal 7
Pemohon yang telah menerima Kode Pembayaran dapat melakukan pembayaran pelayanan di bidang hukum dan hak asasi manusia pada: a. Bank Persepsi atau Pos Persepsi; b. payment gateway; atau c. cara pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
