PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK PENERIMAAN...
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- mekanisme pembayaran PNBP Kemenkumham yang telah dilaksanakan secara elektronik namun belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
- mekanisme pembayaran PNBP Kemenkumham yang masih dilakukan secara manual harus disesuaikan dengan mekanisme dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
