PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK PENERIMAAN...
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- ketentuan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi dan Pos Persepsi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 532); dan
- ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum Di Bidang Notariat, Fidusia, Dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum Di Bidang Notariat, Fidusia, Dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1661), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
