PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK PENERIMAAN...
Pasal 14
(1) Dalam hal terjadi gangguan secara sistemik pada mekanisme pembayaran PNBP Kemenkumham, Pemohon dapat melakukan pembayaran secara manual melalui bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan pemberitahuan Menteri.
