PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
(1) Pemohon pendaftaran Kurator dan Pengurus dilarang merangkap jabatan, selain: a. advokat; b. akuntan; c. mediator; d. konsultan hak kekayaan intelektual; e. konsultan hukum pasar modal; dan f. arbiter. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Pemohon terbukti rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka permohonan pendaftaran ditolak.
