Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
(1) Dalam hal kelengkapan syarat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (2) Pemohon harus melengkapi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. (3) Dalam hal pemohon tidak melengkapi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa permohonan pendaftaran sebagai Kurator atau Pengurus dianggap ditarik kembali. (4) Dalam hal permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
