PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
Pasal 7
BAB 3 — SURAT BUKTI PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
(1) Pemohon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal dalam waktu 7 (tujuh) hari. (2) Surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
