Pasal 90
BAB 13 — PENGUSULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) PyB pada Instansi Pengguna mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melakukan verifikasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dari Instansi Pengguna. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang kepada Instansi Pengguna dan ditembuskan kepada Menteri. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai usulan kebutuhan ASN.
