Pasal 89
BAB 13 — PENGUSULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kantor Wilayah mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan untuk mendapatkan rekomendasi penetapan. (2) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melakukan verifikasi usulan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan. (4) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan menyampaikan hasil verifikasi penetapan kebutuhan kepada Menteri. (5) Menteri menyampaikan usulan penetapan kebutuhan yang telah diverifikasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
