PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 82
BAB 11 — SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Pemantauan dan evaluasi sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang dilakukan oleh Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemantauan dan evaluasi sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan badan kepegawaian negara.
