PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 81
BAB 11 — SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Dalam melaksanakan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang diperlukan sarana dan prasarana untuk operasional sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang. (2) Dalam penyediaan sarana dan prasarana untuk operasional sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal dapat melakukan kerja sama dengan unit kerja lain atau dengan instansi terkait.
