PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 76
BAB 11 — SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Pendampingan penggunaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pendampingan penggunaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan kemudahan dalam penggunaan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang.
