PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 75
BAB 11 — SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang. (2) Pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
