PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 77
BAB 11 — SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang dapat diakses melalui situs web resmi Instansi Pembina.
(2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh: a. pengelola; dan b. pengguna. (3) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; c. super administrator; dan d. administrator.
