PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 38
BAB 7 — KOMPETENSI
Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap: a. Pejabat fungsional keahlian lain yang setara dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan fungsional. b. pelaksana, pejabat pengawas, pejabat administrator, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya.
