Pasal 37
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) terdiri atas: a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain; b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi; c. Perancang yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan d. Perancang yang tidak dapat memenuhi Standar Kompetensi. (2) Uji kompetensi bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (3) Uji Kompetensi bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan.
