Pasal 39
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap: a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang; atau b. kenaikan jenjang jabatan Perancang 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Perancang.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi pejabat fungsional dalam satu kategori. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; dan b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya.
Paragraf Kedua Persyaratan dan Dokumen Persyaratan
