PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 30
BAB 6 — KENAIKAN JENJANG JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat bagi Perancang dilakukan dengan
persyaratan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kinerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
