Pasal 29
BAB 6 — KENAIKAN JENJANG JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Bagi Perancang yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, Perancang wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Perancang, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Perancang Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Perancang Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Perancang Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Perancang Ahli Utama. (2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (3) Angka Kredit dari pengembangan profesi menjadi Angka Kredit akumulasi pada jenjang jabatan yang sama.
