Pasal 28
BAB 6 — KENAIKAN JENJANG JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari Perancang Ahli Madya untuk menjadi Perancang Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Kenaikan jenjang jabatan dari Perancang Ahli Pertama sampai dengan menjadi Perancang Ahli Madya ditetapkan oleh PPK. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan kuasa terhadap kenaikan jenjang jabatan selain jenjang Perancang Ahli Madya. (4) Perancang yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
(5) Perancang yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, ditetapkan Angka Kreditnya sebesar 0 (nol). (6) Perancang Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Perancang Ahli Utama harus memenuhi persyaratan berijazah magister.
