Pasal 27
BAB 6 — KENAIKAN JENJANG JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
Perancang mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa: a. keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang, yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; c. asli PAK terakhir; d. salinan rekomendasi lulus Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi oleh PPK; e. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK; f. salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh PPK; dan g. salinan ijazah magister bagi Perancang Ahli Madya menjadi Perancang Ahli Utama.
