PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 26
BAB 6 — KENAIKAN JENJANG JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan jenjang jabatan bagi Perancang dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. tersedia lowongan kebutuhan jabatan Perancang; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan f. syarat pendidikan bagi Perancang Ahli Madya menjadi Perancang Ahli Utama dengan pendidikan magister.
