PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA...
Pasal 2
Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terdiri atas: a. pendahuluan; b. variabel Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga; c. variabel Indeks Reformasi Hukum pada pemerintah daerah; d. mekanisme dan kalender kerja penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; e. aplikasi penilaian Indeks Reformasi Hukum; dan f. penutup.
