Pasal 32
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dilakukan dalam hal:
a. adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; b. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang- undangan di bidang hukum pidana; c. adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih; d. adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas minuta akta; dan/atau e. adanya dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum). (2) Pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
