Pasal 33
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pemberian persetujuan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan proses peradilan dalam pemanggilan Notaris, dilakukan dalam hal: a. adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris; b. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang- undangan di bidang hukum pidana; c. adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih; d. adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas minuta akta; dan/atau e. adanya dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum). (2) Pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. (3) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dapat mendampingi Notaris dalam proses pemeriksaan di hadapan penyidik, penuntut umum, atau hakim.
