PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 31
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam hal keadaan memaksa, kehadiran Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), dapat dilakukan secara virtual. (2) Notaris yang hadir secara virtual, keterangan Notaris dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang pengesahannya dilakukan dengan tanda tangan secara elektronik dan melampirkan rekaman pemeriksaan secara virtual. (3) Kriteria keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bencana alam; b. huru hara; c. wabah penyakit yang berkepanjangan; atau d. keadaan memaksa lainnya yang dapat disetarakan dengan huruf a, huruf b, atau huruf c.
