PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 30
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Majelis Pemeriksa memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendengar keterangan langsung dari Notaris yang bersangkutan.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (3) Dalam hal Majelis Pemeriksa memberikan persetujuan atas permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim, Notaris wajib: a. memberikan fotokopi minuta akta dan/atau surat yang diperlukan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim; dan b. menyerahkan fotokopi minuta akta dan/atau surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan dibuatkan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh Notaris dan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
