Pasal 29
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Majelis Pemeriksa berwenang melakukan pemanggilan terhadap Notaris berdasarkan adanya permohonan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim. (2) Pemanggilan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. (3) Dalam keadaan mendesak pemanggilan dapat dilakukan melalui faksimile dan/atau surat elektronik yang segera disusul dengan surat pemanggilan. (4) Pemanggilan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sebelum pemeriksaan dilakukan. (5) Notaris wajib hadir memenuhi panggilan Majelis Pemeriksa dan tidak boleh diwakilkan. (6) Dalam hal Notaris tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Majelis Pemeriksa dapat mengambil keputusan terhadap permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim.
