Pasal 28
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta atau Protokol Notaris dan pemanggilan Notaris oleh pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk hadir dalam pemeriksaan yang terkait dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris diajukan kepada ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dan tembusannya disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat paling sedikit: a. nama Notaris; b. alamat kantor Notaris; c. nomor akta dan/atau surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan d. pokok perkara yang disangkakan.
(4) Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (5) Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris Wilayah tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dianggap menerima permintaan persetujuan.
