PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 27
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 wajib menolak untuk memeriksa Notaris yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga. (2) Dalam hal Majelis Pemeriksa mempunyai hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menunjuk penggantinya.
