Pasal 26
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah membentuk Majelis Pemeriksa beranggotakan sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari setiap unsur anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. (2) Pembentukan Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal laporan diterima. (3) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang memeriksa, meminta dokumen yang dibutuhkan, dan membuat berita acara pemeriksaan untuk diputuskan dalam rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris. (4) Setiap hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
(5) Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mengirimkan laporan setiap bulan kepada ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat.
