PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 25
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam hal ketua Majelis Kehormatan Notaris berhalangan, wakil ketua Majelis Kehormatan Notaris berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Majelis Kehormatan Notaris di dalam maupun di luar pengadilan termasuk melaksanakan tugas ketua. (2) Dalam hal ketua dan wakil ketua Majelis Kehormatan Notaris berhalangan, anggota yang ditunjuk oleh ketua atau wakil ketua, berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Majelis Kehormatan Notaris di dalam maupun di luar pengadilan termasuk melaksanakan tugas ketua.
