PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 3
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS
(1) Majelis Kehormatan Notaris terdiri atas: a. Majelis Kehormatan Notaris Pusat; dan b. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. (2) Majelis Kehormatan Notaris Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri dan berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri dan berkedudukan di ibu kota provinsi. (4) Masa jabatan Majelis Kehormatan Notaris untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
