Pasal 4
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS
(1) Majelis Kehormatan Notaris terdiri atas: a. 3 (tiga) orang dari unsur Notaris; b. 2 (dua) orang dari unsur pemerintah; dan c. 2 (dua) orang dari unsur ahli atau akademisi. (2) Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 5 (lima) orang anggota. (3) Ketua dan wakil ketua Majelis Kehormatan Notaris harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Kehormatan Notaris. (4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Kehormatan Notaris dilakukan secara musyawarah. (5) Dalam hal pemilihan secara musyawarah tidak mencapai kata sepakat, pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Kehormatan Notaris dilakukan dengan cara pemungutan suara. (6) Pemilihan ketua dan wakil ketua dengan cara pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan syarat harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota.
