PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 2
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS
(1) Dalam melaksanakan pembinaan terhadap Notaris, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
