PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 22
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Majelis Kehormatan Notaris Pusat melaksanakan pembinaan kepada: a. Notaris dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; dan b. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Kehormatan Notaris Pusat mempunyai fungsi: a. melakukan sosialisasi dan pembekalan terhadap Notaris tentang tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris; dan
b. melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
