PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 23
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Majelis Kehormatan Notaris Pusat di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat berwenang: a. memberikan persetujuan kepada anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; b. meminta laporan bulanan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; c. menandatangani administrasi persuratan; dan d. mengoordinasikan anggota dan sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Pusat.
