Pasal 21
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Wilayah diangkat oleh Kepala Kantor Wilayah. (2) Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyelenggarakan tata kelola administrasi kesekretariatan yang meliputi:
- memberikan dukungan administrasi dan sumber daya manusia;
- menyiapkan sarana dan prasarana teknis pemeriksaan dan laporan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; dan
- menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah; b. membantu ketua/wakil ketua/anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam menjalankan tugas dan fungsinya; c. menjadwalkan rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; d. membuat notula rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah;
e. menyiapkan bahan laporan bulanan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; f. melakukan pengadministrasian terhadap permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim; g. menyiapkan surat pengembalian berkas permohonan pemeriksaan Notaris yang tidak lengkap; h. menyiapkan surat panggilan terhadap Notaris terkait permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim; i. membantu Majelis Pemeriksa dalam proses pemeriksaan; j. membuat berita acara pemeriksaan Majelis Pemeriksa; dan k. menyiapkan dan menyampaikan surat jawaban Majelis Kehormatan Notaris Wilayah kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim.
