PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 20
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Pusat diangkat oleh Direktur Jenderal. (2) Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyelenggarakan tata kelola administrasi kesekretariatan yang meliputi:
- melakukan pembinaan administrasi, sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana; dan
- menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan; b. membantu ketua/wakil ketua/anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dalam menjalankan tugas dan fungsinya; c. membuat notula rapat Majelis Kehormatan Notaris Pusat; dan d. menyiapkan bahan laporan Majelis Kehormatan Notaris Pusat.
