PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 15
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Dalam hal pergantian antarwaktu anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terhadap Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah yang beralih tugas atau berhalangan tetap, seketika dan sekaligus Menteri melantik Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah yang baru sebagai pengganti antarwaktu anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
